Tulisan 3
Pembahasan
REVIEW
:
MENGEMBANGKAN KOMPETENSI INTI DAN KONSEP BISNIS KOPERASI:
Digali dari realitas masyarakat Indonesia
Oleh
:
Aji Dedi Mulawarman2
Berisi :
Pembahasan
INTERAKSI REALITAS SINKRONIS-DIAKRONIS
Penelusuran substansi konsep diri koperasi dilakukan
secara diakronis, sinkronis dan
melakukan sinergi keduanya. Penelusuran diakronis yaitu melakukan
pendalaman aspek
antropologis pikiran ekonomi koperasi dan penerjemahannya di lapangan masa
pra
kemerdekaan sampai kemerdekaan (mulai awal proklamasi sampai turunnya Hatta
menjadi Wapres). Penelusuran sinkronis yaitu melakukan pendalaman aspek
antropologis
beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia. Sinergi
diakronis dan
sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekaligus substansi konsep
koperasi.
5.1. Penelusuran Diakronis Koperasi Masa Awal
Pertumbuhan koperasi di Indonesia menurut dimulai sejak
tahun 1896 yang
selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang (Masngudi 1990;
Tambunan 2007). Perkembangan koperasi di Indonesia menurut Masngudi (1990)
mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha
secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Mulai dari kegiatan simpan-pinjam, penyediaan barang-barang konsumsi,
penyediaan
barang-barang keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja (1896),
mendirikan koperasi simpan pinjam. Selanjutnya Boedi Oetomo dan Sarekat
Islam
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarekat
Islam lebih
konkrit lagi mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan
sehari-hari
dengan cara membuka took-toko koperasi. Berkembang pula di awal-awal
koperasi
Syirkatul Inan milik NU tahun 1918 di Jombang. Kegiatan serupa juga
dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana
berdasarkan
keputusan kongres 1929 bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi
Putera
harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan
di
Indonesia pada umumnya. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938
memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah
Indonesia,
terutama di lingkungan warganya. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai
tumbuh
dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi,
H.
Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan perkoperasian Indonesia masa itu
menyatu dengan kekuatan sosial politik sehingga menimbulkan kecurigaan
Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda mengatur
dan cenderung menghalangi atau menghambat
perkembangan koperasi. Bentuknya yaitu tahun 1915 diterbitkan Ketetapan
Raja no. 431.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam
berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933
yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 191511,12.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi
lebih dikenal menjadi
istilah “Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang
dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”
(koperasi). Pemerintah waktu itu menganjurkan berdirinya “Kumiai” di
desa-desa yang
tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin
hari
semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional
(misalnya gula
pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah
pendudukan
bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk
dikirim ke
Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan
sebagainya) yang
untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai
(koperasi)
dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan
dengan
kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman
Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi
para
anggota dan masyarakat pada umumnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan
tegas
perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta berusaha
memasukkan
rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula
koperasi di
11 Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa
dan golongan Timur Asing.
Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan
Perkopersian, yakni Peraturan
Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan
PeraturanPerkoperasian
tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
12 Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930
menunjukkan suatu tingkat
perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi
39 buah, maka pada tahun
1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930
sebanyak 7.848 orang
kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574
koperasi tersebut diantaranya
423 kopersi adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan
selebihnya adalah koperasi
jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut
diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Indonesia mengalami suatu
perkembangan yang lebih baik13. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam
pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi
Pemerintah
RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan
jalan
mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI;
menjadikan
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya,
koperasi
pertumbuhannya semakin pesat14.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
tahun 1950 program
Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian15.
Sejalan
dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin
berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya
pada
tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang
ke II di Bandung16. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun
1956
13 Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan
bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Di dalam pasal 33 UUd
1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada BUMN
dan Swasta.
14 Terjadinya agresi I dan II Belanda terhadap Indonesia serta pemberontakan
PKI di Madiun 1948 banyak
merugikan gerakan koperasi. Tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian.
Peraturan ini dikeluarkan
pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia
yang isinya hampir sama
dengan Peraturan Koperasi Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuannya
sudah kurang sesuai
dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak berarti bagi
perkembangan koperasi.
15 Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka DPR berkaitan program perekonomian.
Untuk
memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain
mengajukan suatu “program
koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu usaha untuk menciptakan
suasana dan keadaan sebaik-baiknya
bagi perkembangan gerakan koperasi; usaha lanjutan dari perkembangan
gerakan koperasi; mengurus
perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi. Usaha
tersebut dilanjutkan Kabinet Ali
Sastroamidjodjo
16 Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan
mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada
Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru
serta mengangkat Bung Hatta Sebagai Bapak Koperasi Indonesia. tanggal 1 sampai
5 September diselenggarakan Kongres Koperasi III di Jakarta.
Keputusan Kongres di samping berkaitan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dekopin dengan ICA.
Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun
1958. UU ini disusun dalam suasana UUDS 1950 dan mulai berlaku tanggal 27
Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan
koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang
perkoperasian yang disusun Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana
kemerdekaan.
Penelusuran Sinkronis Realitas
Empiris Masyarakat Koperasi Indonesia
Aplikasi diakronis terekam dalam practice realitas
field sinkronis masyarakat
koperasi Indonesia. Realitas koperasi saat ini ternyata memunculkan
pemahaman
koperasi yang bias. Penelusuran sinkronis dilakukan misalnya dari practice
Pak
Sulaiman, Pak Naryo, Pak Aris, Pak Rahmat dan Pak Budiman.
Pak Sulaiman misalnya menjelaskan bahwa pemahaman
mengenai gerakan
koperasi saat ini lebih bermakna mendapatkan kredit atau pembiayaan.
Berikut ungkapan
Pak Sulaiman: La gimana, saya hampir tiap hari di telpon, di sms, intinya
ya itu, apakah kalau saya
ikut koperasi bisa dapat dana modal kerja, bisa dapat kredit?
Persepsi seperti dijelaskan Pak Sulaiman dengan pandangan
yang agak berbeda
dijelaskan Pak Aris, meskipun intinya sama:
Karena pengalaman dulu itu, sekarang gak apalah, tapi
yang penting itu ya cari danadana
bantuan pusat. Sekarang saya mau menghidupkan koperasi saya
yang mati suri,
ya itu karena dikemplang manajer. Anggotanya juga gitu,
sudah dibantu malah
ngemplang. Dulu sih bisa aja agak idealis ngembangkan
koperasi untuk kepentingan
anggota. Sudah ikhlas, anggota dibantu, tahun 1993 dapat
proyek pengembangan
mikrolet. Sudah didistribusikan ke anggota, eh sampai
tahun 1995 mereka malah gak
setor-setor. Ya macet. Tahun 1995 dapat proyek
penggemukan sapi. Kita sudah
semangat, tapi setelah masa pengambilan oleh pengurus
pusat koperasi di Surabaya,
mereka gak ngambil-ngambil sampe 3 bulan. Sudah gitu,
setelah mereka ngambil
malah kita gak diberi kompensasi sesuai perjanjian, yang
ada cuma uang muka bantuan
pribadi mereka, dan sampai sekarang yang gak tau
juntrungnya. Tahun 1997 dapat
proyek lagi untuk distribusi beras ke pondok-pondok.
Semuanya berjalan lancar, eh
manajer malah bermain sama gudang dolog, ya wis yang kaya
malah manajernya.
Dari ungkapan Pak Sulaiman dan Pak Aris itu dapat dilihat bahwa koperasi
sekarang
sudah sedemikian rupa terkooptasi oleh program manja dari pemerintah.
Artinya, mereka
hanya berharap bahwa dengan ikut koperasi itu ya dapat uang, dapat
pinjaman, dapat modal. Pengalaman Pak Aris juga menempa dirinya untuk bersifat
pragmatis, bahwa
program koperasi itu tidak bisa bergerak lebih jauh dari itu. Kalaupun
dapat
dikembangkan, yang mungkin adalah pengembangan koperasi yang “masih”
bersifat
intermediasi.
Hal itu dapat
dilihat dari pengembangan koperasi saat ini. Lembaga Keuangan
Mikro, Koperasi Simpan Pinjam maupun BMT, serta koperasi karyawan dengan
model
swalayan atau retail. Pak Rahmat misalnya, salah seorang pengurus BMT di
Wonosobo
mengatakan:
Masyarakat sekarang masih membutuhkan dana untuk
menjalankan bisnisnya. Kita ini kan memang mencoba membantu mengentaskan mereka
dari jebakan rentenir pasar.
Pernyataan yang mirip dengan bahasa lebih teknis dari Pak Budiman:
Rentenir: Pedagang pasar meminjam dana Rp
100.000,00 dari rentenir. Pedagang pasar
menerima dana pinjaman Rp 90.000,00, sedangkan Rp 10.000,00 langsung
dipotong di
awal. Sisa pinjaman Rp 90.000,00 dicicil @ Rp 5.000,00 selama 24 hari.
Qardhul hasan: Pedagang pasar meminjam dana Rp
100.000,00 dari BMT. Pedagang
pasar menerima dana pinjaman Rp 100.000,00 dan harus dikembalikan 24 hari
kemudian
sejumlah Rp 100.000,00. Pedagang pasar dipersilakan berbuat baik (hassan)
dengan
memberi lebih dari dana pinjamannya secara ikhlas.
Masyarakat kita sekarang masih diproyeksikan pada tataran
itu. Tetapi ketika diupayakan
menjadi lebih berorientasi produktif, koperasi malah merasa belum siap.
Padahal sumber
daya alam Indonesia penuh dengan sumber daya untuk memajukan tradisi
produktif.
Apalagi bila mau dikembangkan ke arah produktif. Hal tersebut sangat sulit
dikembangkan. Berikut komentar Pak Naryo:
Koperasi mengelola produksi gas di Gresik? La itu kan digarap oleh
perusahaan asing.
Mana mungkin?...kita kan tidak punya keahlian untuk
itu...
Beliau seperti tidak pernah berpikir ke arah produktif, karena beliau
menganggap
koperasi tidak bergerak dengan skala besar atau produktif. Persepsi bahwa
koperasi
hanyalah subordinasi dari perusahaan besar dan tidak memiliki keahlian
jelas terungkap
secara implisit di situ.
Pesimisme tersebut sebenarnya juga tidak terlalu
signifikan. Penggerak koperasi
ternyata masih memiliki semangat. Seperti ungkapan Pak Sulaiman:
Pengurus koperasi sekarang banyak yang sudah tua, jadi
gak bisa diajak progresif.
Diajak berinovasi. Mungkin kita yang muda ini perlu
kemandirian, kalau perlu harus
bergerak lebih mandiri. Kenapa koperasi mesti harus
terikat kepentingan pemerintah?
Ya kalau mau bantu pemerintah itu wajiblah. Tapi kita
perlu punya ide sendiri. Yang
bagus itu kan seperti kelompok
usaha bersama nelayan. Mereka punya ide sendiri, tidak berbentuk koperasi awalnya, tapi mereka
memiliki kesadaran untuk berkumpul.
Koperasi Sae Pujon juga bagus, yang produktif seperti
itu...Yang penting ya gotong
dan kekeluargaan yang sebenarnya... pemberdayaan dari bawah yang
sebenarnya.
Pengembangan koperasi menurut Pak Sulaiman di atas jelas sekali perlu
dikembangkan
dari bawah, bukan intervensi atau menjadi subordinasi dari kepentingan
tertentu.
Pemerintah dan instansi tetap perlu berperan sebagai supporting movement.
Keberadaan
perusahaan pun sebenarnya bukan mengkreasi koperasi menjadi subordinat.
Perlu adanya
kesetaraan. Di samping itu yang menarik adalah membentuk karakter
kekeluargaan dan pemberdayaan dari bawah/kontekstual. Diperlukan penggalian
lebih
jauh konsep kekeluargaan dan pemberdayaan koperasi berbasis ekonomi rakyat.
Sinergi Diakronis-Sinkronis: Menuju Konsep Pemberdayaan Koperasi
Dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi awal sampai
masa
kemerdekaan terlihat bahwa habitus masyarakat Indonesia dalam
mengembangkan
(practice) koperasi (field) didasarkan kepentingan
pemberdayaan (capital). Memang
perkembangan awal masih bertujuan untuk kepentingan konsumtif dan kebutuhan
modal
anggotanya (intermediasi). Hal ini dapat dilihat dari koperasi di
Purwokerto sampai
dibentuknya koperasi oleh Boedi Oetomo, SI, NU, PNI, dan lainnya. Meskipun
koperasi
intermediasi seperti ini akhirnya tidak berjalan lama.
Tetapi setelah berjalan sekitar 20 tahun, gerakan koperasi mulai mengarah
kepentingan produktif. Misalnya gerakan koperasi fenomenal Muhammadiyah
berkenaan
produksi batik. Bahkan gerakan koperasi produktif sangat kuat dan bertahan
lebih lama
dari gerakan intermediasi, karena memiliki kemampuan beradaptasi. Inilah
yang disebut
oleh Prahalad dan Hamel (1990) sebagai core competencies17. Hanya
perbedaannya,
kompetensi inti versi Prahalad dan Hamel (1990) berorientasi pada kepentingan
individual, sedangkan kompetensi inti koperasi Muhammadiyah lebih
berorientasi pada
karakter koperasi Indonesianis, yaitu kekeluargaan.
Perubahan situasi di masa orde baru dan reformasi,
memunculkan mekanisme
baru pemberdayaan, yaitu intervensi terus menerus
terhadap koperasi. Mekanisme seperti
17 Meskipun gerakan koperasi batik kemudian banyak mengalami kendala.
Penjelasan yang mungkin
adalah pemberdayaan koperasi ketika bertemu dengan kepentingan
kapitalistik, maka gerakan koperasi
menjadi melemah. Buktinya, gerakan koperasi batik pernah mengalami kejayaan
dan menggurita menjadi
holding company, tetapi lupa pada akar tradisi
habitus perbatikan, yaitu kesejahteraan anggota secara luas dan empati
sosial lingkungannya. ini telah menghilangkan core competencies koperasi
(yang seharusnya mandiri, otonom, berkembang dari bawah, dijalankan secara
kekeluargaan, memiliki sinergi dan
keseimbangan bisnis produktif-intermediasi-retail) menjadi tereduksi
terlalu jauh. Bila
dirujuk pada konsep bisnis core competencies, maka kondisi koperasi
sekarang telah
kehilangan sense untuk mengembangkan core competencies, dan hanya dapat
mengembangkan core product saja. Itupun yang disebut dengan produk telah
jauh
tereduksi pada model intermediasi dan retail saja. Sedangkan substansi dari
core product
yang lebih mengutamakan inovasi teknologi dan orientasi produk teralienasi
secara
gradual dan menurun.
Menjadi benar ungkapan Bourdieu bahwa setiap manusia dan
realitas sosial
dipengaruhi oleh habitus. Ketika tesis Arif (1995) benar bahwa
masyarakat Indonesia
telah terkooptasi secara “turun-temurun” oleh budaya cultuurstelsel Belanda
selama 350
tahun, maka menjadi logislah kita semua masih senang didominasi oleh
gerakan “tanam
paksa” Neoliberal. Cultuurstelsel telah menjadi habitus rakyat
Indonesia lewat doxa
kapitalisme, Neoliberalisme Ekonomi. Ekonomi Rakyat sebagai idealisme telah
tergerus
pula oleh doxa Neoliberalisme Ekonomi. Neoliberalisme Ekonomi bahkan
telah menjadi
(dikatakan Bourdieu) sebagai symbolic violence, yaitu kejahatan
simbolis dari doxa.
Bentuk konkrit habitus cultuurstelsel, mewujud dalam peran Usaha
Besar menjadi pusat
kendali dari trickle down effect pada bursa efek, mega-industri
sampai oligopoli pasar
nasional. Sedangkan koperasi hanyalah menjadi tiang penopang ekonomi (dan
sesungguhnya pula hanya sebagai pelengkap penderita) berbentuk subordinasi
bagi
Usaha Besar.
Pesona statistik menurut Ismangil dan Priono (2006) tentu
tak bisa dijadikan
patokan tunggal. Fakta memang menyebutkan perkembangan koperasi di
Indonesia
secara kuantitatif terbilang paling pesat dibandingkan kebanyakan negara
manapun di
dunia. Jika di negara-negara dengan tradisi berkoperasi yang telah mengakar
kuat tak
sedikit yang mengarah pada trend amalgamasi, situasi kontras terlihat di
negeri ini.
Mengacu pada data pertumbuhan kuantitatif koperasi Indonesia empat tahun
terakhir,
dari semula tercatat 118.644 unit (2002) meroket menjadi lebih dari 123
ribu unit pada
2005 (Data Kementerian Negara Koperasi dan UKM, 2006). Hanya dalam tempo
tiga
tahun tak kurang 5.000 unit koperasi muncul bak cendawan di musim hujan.
Ini juga bisa diartikan bahwa animo masyarakat masih terus meningkat dari
masyarakat untuk
menghidupkan perekonomian mereka melalui koperasi.
Tetapi kenyataannya, kita, lanjut Islamingi dan Priono
(2006) juga harus
berlapang dada menerima kenyataan, bahwa dibandingkan BUMN dan swasta,
koperasi
belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional.
Sumbangan
yang sangat kecil terhadap produk domestik bruto (PDB) memperlihatkan wajah
lain dari
perkembangan koperasi di Indonesia. Belum suksesnya Indonesia dalam
mengembangkan perekonomian di tingkat pedesaaan yang mengakibatkan tidak
berkembangnya ekonomi rakyat, merupakan akibat kurang optimalnya pengembangan
wadah koperasi sebagai penopang perekonomian nasional. Koperasi masih
diposisikan
dalam zona sub sistem-bagian dari sistem-swasta dan BUMN, dengan kedudukan
yang
tidak sederajad. Karena berada dalam posisi sub sistem, koperasi di
Indonesia kurang
optimal dalam membangun jaringan koperasi (coop-network) yang
memadai, akibatnya
banyak keuntungan-keuntungan ekonomis yang terserap swasta dan BUMN.
Indikasi doxa dan symbolic violence juga
dapat muncul dari Visi Membangun
Koperasi Berkualitas. Maka diingatkan oleh Sularso (2006) bahwa jika 70,000
koperasi
berkualitas ingin diwujudkan, perlu dilakukan intervensi agar jumlah
koperasi berkualitas
terdongkrak mencapai jumlah yang dikehendaki. Intervensi dilakukan dengan
memfasilitasi koperasi-koperasi yang mempunyai potensi untuk meningkatkan
kualitasnya. Tetapi jika intervensi tersebut tidak tersambut dengan potensi
internal yang
tumbuh, maka tidak akan bermanfaat dan akan merusak koperasi. Umumnya
intervensi
pemerintah mengandung bahaya, menjadikan koperasi tergantung dan kehilangan
keswadayaan dan otonominya. Atau melakukan rekayasa pernilaian dengan
menurunkan
kadar kriterianya sehingga lebih banyak koperasi yang bisa masuk kategori
berkualitas.
Intervensi pemerintah belum tentu dapat menumbuhkan potensi internal
koperasi dan
rekayasa kriteria klasifikasi hanya akan menghasilkan klasifikasi koperasi
yang
kualitasnya dibawah standar. Koperasi- nya sendiri tidak bergerak untuk
meningkatkan
kualitasnya.
Lebih lanjut Sularso (2006) menjelaskan umumnya
pencapaian target
pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan formalistik, kurang
memperhatikan substansi koperasi berkualitas. Untuk menghindari formalisme
dalam membangun koperasi berkualitas, seharusnya mempertimbangkan substansi
koperasi
berkualitas, yaitu konsistensi terhadap nilai, prinsip dan tujuan koperasi,
konsistensi
terhadap fungsi dan peran koperasi, partisipasi anggota dan keputusan
demokratik,
pengelolaan berdasar good corporate governance, dan pertumbuhan
berkelanjutan.
Bahkan kecenderungan gerak koperasi sekarang juga kembali
ke logika awal
pergerakan koperasi di masa koperasi dikenalkan di Indonesia, fungsi
intermediasi. Hal
ini terlihat dari makin menjamurnya Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi
Simpan
Pinjam. Perkembangan yang juga membesar juga bentuk Koperasi Serba Usaha,
yang
bergerak di bidang retail. Kebalikannya, koperasi produktif meskipun secara
sporadis
banyak memiliki
keanggotan, omzet dan aset besar, tetapi kecenderungan terus menurun.
Nama
/ NPM : Sarina Nurcahaya / 28211249
Kelas
/ Tahun : 2EB09 / 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar