Kamis, 27 Desember 2012


Tulisan 1
Abstract dan Pendahuluan

REVIEW

EKSISTENSI KOPERASI : PELUANG DAN
TANTANGAN DI ERA PASAR GLOBAL

Oleh

Purbayu Budi Santosa
Vol. 1 No. 2 / Desember 2004: 111 – 117

Berisi

Abstract

Cooperation could exist in globalization era through four ways. First, must berestructured on internal conflict. Second, repaired managerial aspect. Third, the strategy of outward and inward integration. Four, increasing efficiency in production process and distribution.
Key-words : globalization, cooperation.

Koperasi supaya dapat eksis dalam era globalisasi perlu menempuh empat langkah.Pertama, harus dapat merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflikyang ada. Kedua, pembenahan manajerial. Ketiga, strategi integrasi ke luar dan ke dalam.Keempat, peningkatan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.
Kata kunci: globalisasi, koperasi



Pendahuluan

Perbincangan mengenai globalisasi dan antisipasinya untuk berbagai bidang kian marak saja dilakukan. Boleh dikatakan tiada hari dan tempat yang tidak memperbincangkan masalah tersebut, sehingga masalah globalisasi sudah seperti layaknya menu makanan saja yang siap saji dan santap. Menurut Sri Edi Swasono (2002) perbincangan masalah globalisasi yang bercirikan pasar bebas lebih berapi-api kita diskusikan daripada orang-orangutara. Kita praktekkan liberalisme dan kapitalisme di sini lebih hebat daripada di negara-negara utara. Kita bahkan menjadi juru bicara sistem ekonomi pasar bebas untuk kepentingan mereka. Ketika kesepakatan GATT belum diratifikasi, kita pun telah tunduk melatih diri, ibarat "belum ditanya sudah mau", kita "menari atas kendang orang lain" dengan mudahnya. Tidak hanya gampang kagum atau soft, barangkali juga malah servile,tetapi mengaku friendly atau low-profile.
Terlepas dari pasar bebas dan persaingan bebas akan terwujud atau tidak, tetapi ada baiknya kita waspada dalam menentukan langkah-langkah untuk berbenah diri dalam menyongsong masa depan yang penuh ketidakpastian. Ibarat "sedia payung sebelum hujan", maka koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia harus terus di kembangkan secara terus-menerus dalam rangka memenuhi cita-cita luhurnya.


Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara
tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal
terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Menurut Firdausy (2000), ada tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi:
a. Bebas ke luar masuk barang apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam arti tarif/bea masuk menjadi nol.
b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara dalam arti bahwa setiap jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun 2020 dan seterusnya. Dalam bidang perdagangan jasa ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu :
(a) Perdagangan jasa secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border)
(b) Perdagangan jasa yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya
dari negara lain (luar negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad.
(c) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah (commercial presence)
(d) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran tenaga kerja dari luar negeri dinegara tuan rumah (presence of natural person)
c. Bebas ke luar masuk uang dan modal melewati tapal batas negara
d. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right diakui oleh seluruh anggota negara WTO.
Di dalam pasar bebas itu patut juga dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut yaitu:
a. Akses pasar (market access) terhadap pasar dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO.
b. Perlakuan nasional (national treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah di negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik. Paham ini pada dasarnya sangat percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada mekanisme pasar, yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya:
a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
b. Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global.
c. Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
d. Globalisasi tidak berseberangan dengan desentralisasi.
e. Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi.
Pihak yang tidak setuju terhadap globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses kolonisasi dan neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou, Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan. Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras seperti "turbo capitalism", "greedy-capitalism", "new-imperalism", "the dangerous currrent" (dimaksudkan
bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal), "winner-takes-all market" yang membentukkan "zero-sum society" dan "winner-takes-all society", "Americanization", dan seterusnya. Secara rinci sisi gelap dan globalisasi meliputi:
(a) Globalisasi sebagai kapitalisme kasino.
(b) Globalisasi sebagai anti negara.
(c) Globalisasi sebagai kompetisi yang menghancurkan.
(d) Globalisasi sebagai pembunuh pekerjaan.
(e) Globalisasi merugikan kaum miskin.
(f) Globalisasi sebagai individualisme yang berlebihan.
(g) Globalisasi sebagai imperalisme budaya.




Nama / NPM   : Sarina Nurcahaya/ 28211249
Kelas / Tahun  : 2EB09 / 2010-2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar