Sabtu, 09 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Defenisi:
 rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

] Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Pelaksanaan APBN

Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR dalam  keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan  yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumber penerimaan APBN

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
  • Penerimaan pajak yang meliputi
  1. Pajak Penghasilan (PPh),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &Cukai, dan
  5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi
  • Penerimaan dari sumber daya alam
  • Setoran laba BUMN,
  • Penerimaan bukan pajak lainnya

Struktur dan Prinsip APBN :

Struktur dan Susunan APBN

Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan Pajak.
Penerimaan Bukan Pajak (PNBK).
Belanja Negara.
Belanja pemerintah pusat.
Anggaran Belanja untuk Daerah.
Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik.
Surplus/ Defisit Anggaran.
Pembiayaan .

Prinsip-prinsip Dalam APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Empat Tolak Ukur Dampak APBN
    1. Saldo anggaran keseluruhan
      Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
      sebagai :
      G – T = B = Bn + Bb + Bf
      Catatan :
      G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
      T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
      B = Pinjaman total pemerintah
      Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
      Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
      Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

      - Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
      G – T – B = Bb + Bf
      - APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0
      Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
      a. Pembiayaan Dalam Negeri :
      -Perbankan Dalam Negeri
      -Non Perbankan Dalam Negeri
      b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
      -Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
      -Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. Konsep nilai bersih

Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.

 3.Defisit domestik

 ’- Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
· - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4. Defisit moneter

· Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
· Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar